Pengikut

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Minggu, 12 Februari 2012

dalil tentang pakaian ketika sholat

Syaikh Masyhur Hasan SalmanMuqadimahPakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis tentu kita sudah banyak yg memahaminya.
Tetapi tentang menutup aurat? Seperti bagaimanakah pakaian yg seharusnya dikenakan di waktu sholat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yg akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yg berjudul Al Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin yg diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Qayim Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani pakar hadits abad ini yg karya-karyanya sudah beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul ‘ilmi.Tasyabuh dalam BerpakaianSebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dgn sanadnya sampai kepada Abu Utsman An Nahdi ia berkata Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yg isinya: ‘Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dgn apa yang mengenyangkan di rumahmu(1) hindarilah bermewah-mewah memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera. Dalam Musnad Ali bin Ja’ad ada tambahan ..pakailah sarung rida’ dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang.. pakailah pakaian bapak kalian Ismail hindarilah berni’mat- ni’mat dan hindarilah pakaian orang-orang asing. {Riwayat Ali bin Ja’ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih}.Waki’ dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di dalam Az Zuhd beliau berkata Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa. .Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum itu. {HSR Abu Dawud Ahmad dan selainnya}.Dari sinilah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yg biasa dikenakan orang Arab yaitu dgn tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang ‘ajam.Perbuatan tasyabuh yg dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlak mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yg telah cair siap dileburkan dalam berbagai bentuk di tiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabuh ini merupakan penyakit yg jelek. Perumpamaannya seperti seorang yg menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yg melahirkan mereka tidak pula diakui umat yg mereka tiru dan cintai.Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama telah berupaya keras meluruskannya akan tetapi dalam berhadapan dgn kenyataan bahwa yg mayoritas mengalahkan yg minoritas sehingga upaya para ulama tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari kaum muslimin merasa pada posisi yg sulit di tengah-tengah adat dan pakaian kaum musyirikn padahal di antara mereka ada yg dikenal alim. Mereka inilah yg menjadi contoh jelek bagi kaum muslimin wal ‘iyadzu billah.(2)Lebih parah lagi di antara mereka ada yg meninggalkan shalat hanya krn khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dgn dari mereka.
Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat kami bawakan beberapa kriteria pakaian sholat yg sepatutnya diperhatikan seorang muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.Pakaian dalam SholatKriteria tersebut adalah:1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syariat dan kedokteran krn efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yg saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud.
Bila krn mengenakannya seseorang meninggalkan sholat maka jelas pakaian semacam ini haram. Dan memang kenyataan menunjjukkan bahwa mayoritas orang yg mengenakan pakaian semacam ini adl orang-orang yg tidak sholat.Demikian pula banyak di antara kaum muslimin di jaman ini yg menunaikan sholat dgn pakaian yg membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yg sholat hanya dgn menggunakan celana panjang beliau berkata Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar lalu bagaimana dgn celana pantalon yg sangat sempit?!Syaikh Al Albani berkata Celana pantalon mengandung dua cela.Pertama orang yg menggunakannya berarti bertasyabuh dgn kaum kafir. Pada mulanya kaum muslimin mengenakan celana panjang yg luas dan longgar yg sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yg buruk lalu dgn kebodohan dan kejahilan kaum muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.Kedua celana pantalon dapat membentuk aurat sedangkan aurat laki-laki adl dari lutut hingga pusar. Ketika sholat seorang muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada RabbNya namun bagi mereka yg menggunakan celana pantalon anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk bahkan dapat membentuk apa yg ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana muungkin orang yg dalam keadaannya semacam ini dikatakan sholat dan berdiri di hadapan Rabbul ‘Alamin?!Anehnya banyak di antara pemuda muslim yg mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit krn membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yg diingkari sebab tidak ada perbedaan antara wanita yg berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dgn pria yg memakai celana pantalon yg juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda utk segera menyadari musibah yg telah melanda mereka kecuali orang yg dipelihara Allah namun mereka sedikit(3).Adapun bila celana pantalon tersebut luas maka sah sholat dengannya. Namun akan lbh utama bila di atasnya ada gamis yg menutup antara pusar hingga lutut atau lbh rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lbh sempurna dalam menutup aurat(4). {Al Fatawa 1/69 oleh Syaikh bin Baz}.2. Tidak tipis dan tidak transparanSebagaimana makruh nya sholat dgn pakaian ketat yg menggambarkan bentuk aurat maka demikian pula tidak boleh sholat dgn pakaian yg tipis yg tampak secara transparan apa yg ada di baliknya seperti pakaian sebagian orang yg gila mode di jaman ini mereka poles apa yg dianggap aib oleh syariat hingga tampak indah. Mereka adl tawanan- tawanan syahwat budak-budak adat dan mereka mempunyai propagandis yg menyerukan propaganda-propaganda menawarkan mode-mode baru Inilah yg terbaru inilah yg trendi tidak kolot dan kuno(5). Termasuk dalam bab ini adl sholat dgn mengenakan pakaian tidur piyama . Sebuah riwayat yg dibawakan oleh Imam Bukhari di dalam Shohihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Pernah ada seseorang yg datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya tentang sholat dgn mengenakan satu pakaian. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab Bukankah tiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!? Kemudian seseorang bertanya kepada Umar lalu Umar menjawab Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dgn sarung dan jubah atau sarung dan gamis atau sarung dan mantel atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah atau celana panjang dan mantel atau celana pendek dan mantel atau celana pendek dan gamis . .Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat Nafi’ sholat sendiri dgn mengenakan satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya Bukankah saya memberimu dua pakaian? Nafi’ menjawab Benar. Ibnu Umar bertanya pula Apakah kamu pergi ke pasar dgn mengenakan satu pakaian? Nafi’ menjawab Tidak. Ibnu Umar berkata Allah yg lbh berhak bagimu berhias untukNya. (6)Demikian pula orang yg sholat dgn pakaian tidur tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya krn tipis dan transparan.Ibnu Abdil Barr dalam At Tahmid 6/369 mengatakan Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap mustahab bagi seseorang yg mampu dalam pakaian agar berhias dgn pakaian minyak wangi dan siwaknya ketika sholat sesuai dgn kemampuannya. Para fuqaha dalam membahas syarat-syarat sahnya sholat yaitu pada pembahasan Menutup Aurat mereka mengatakan Syarat bagi pakaian penutup adl tebal tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit. Semua ini berlaku bagi pria dan wanita baik pada sholat sendiri ataupun sholat berjamaah.
Dengan demikian siapa saja yg terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya maka sholatnya tidak sah walaupun sholat sendiri di tempat yg gelap krn sudah merupakan ijma’ akan wajibnya menutup aurat di dalam sholat.Allah ta’ala berfirmanيَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yg indah di tiap masjid. .Yang dimaksud dgn zinah pada ayat di atas yaitu pakaian sedangkan yg dimaksud dgn masjid yaitu sholat. Artinya Pakailah pakaian yg menutup aurat kalian ketika sholat. Ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu yg menyebutkan jenis-jenis pakaian yg menutup atau yg banyak dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya sholat dgn pakaian yg menutup aurat. Beliau menggabungkan yg satu dgn yg lain bukan berarti pembatasan akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan yg lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam keadaan yg mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa sholat dgn dua pakaian itu lbh afdhol daripada dgn satu pakaian. Dan Al Qodhi Iyadh telah menegaskan ijma’ dalam hal ini.(7)Berkata Imam Syafi’i rahimahullah Bila seseorang sholat dgn gamis yg transparan(8) maka sholatnya tidak sah. (9)Beliau juga berkata Yang lbh parah dalam hal ini adl kaum wanita bila sholat dgn daster dan kudung sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lbh suka wanita tersebut sholat dgn mengenakan jilbab yg lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dgn daster tadi. (10)Untuk itu hendaknya kaum wanita tidak sholat dgn pakaian yg transparan seperti pakaian dari nilon dan sejenisnya krn bahan jenis ini walaupun luas dan menetup seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adl sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamسَيَكُوْنُ فِي آخِرِ أُمَّتِيْ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ.. Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yg berpakaian tetapi telanjang.. {HR Malik dan Muslim}.Ibnu Abdil Barr berkata Yang dimaksud oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adl wanita yg mengenakan pakaian tipis atau mini yg membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang. (11)Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut Suatu hari Al Mundzir bin Az Zubair datang dari Iraq lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma` pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan setelah ia mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan tangannya kemudian berkata Ah! Kembalikan pakaian ini. Pengantarnya merasa tidak enak dan berkata Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak transparan. Asma` berkata Pakaian ini walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk. (12)Kata As Safarini dalam Gidza`ul Albab Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya baik lelaki maupun wanita maka dilarang dan haram mengenakannya. Sebab secara syariat dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi. (13)Kata Imam As Syaukani dalam Nailul Author 2/115 Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yg tidak membentuk tubuuh inilah syarat dalam menutup aurat. Sebagian fuqoha menyebutkan Pakaian yg transparan pada sekilas pandangan keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada sholat bagi yg mengenakannya {untuk sholat}. Sebagian yg lain menegaskan bahwa pakaian para salaf tidak ada yg terbuat dari bahan yang membentuk aurat krn tipis sempit atau yg lain.3. Tidak membuka auratAda beberapa golongan yg terkadang sholat dgn aurat terbuka di antaranya:a. Mereka yg mengenakan celana panjang pantalon yg membentuk aurat atau mengesankannya atau transparan dgn kemeja pendek. Ketika ruku’ dan sujud kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa dikatakan sering. Perhatikanlah aurat mughalladhah nya tampak ketika ia ruku’ atau sujud di hadapan Rabbnya.
Na’udzubillah! Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan sebab bila dalam keadaan demikian sedang aurat terbuka jelas mengantarkan pada batalnya sholat. Lantas siapa kambing hitamnya? Celana pantalon dan memang celana pantalon asalnya dari negeri kafir.(14)Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin dalam menanggapi beberapa kesalahan yg dilakukan sebagian kaum muslimin di dalam sholat beliau berkata Banyak di antara manunsia tidak lagi mengenakan pakaian yg luas dan lapang mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yg menutupi dada dan punggung. Bila mereka ruku’ kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yg merupakan aurat dan dilihat oleh orang yg ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya sholat.(15)b. Wanita yg tidak menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan sedang ia berada di hadapan Robbnya baik krn bodoh malas atau acuh tak acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yg mencukupi bagi wanita utk sholat adl baju panjang dan kerudung.(16)Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai sholat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur ahli ilmu- wajib ia mengulangi sholatnya. Dalilnya adl hadits yg diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaلاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَة حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ Allah tidak menerima sholat wanita yg telah haid kecuali dgn kerudung. {HSR Ahmad Abu Dawud Tirmidzi dan yg lain}.Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya sebagai berikut Pakaian apa yg pantas dikenakan wanita utk sholat? Beliau menjawab Kerudung dan baju panjang yg longgar sampai menutup kedua telapak kaki. (17) .Imam Ahmad juga pernah ditanya Berapa banyak pakaian yg dikenakan wanita utk sholat? Beliau menjawab Paling sedikit baju rumah dan kudung dgn menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya. Imam Syafi’i berkata Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam sholat kecuali dua telapak tangan dan mukanya. Beliau juga berkata Seluruh tubuh wanita adl aurat kecuali telapak tangan dan wajah.
Telapak kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah sholat tersingkap apa yg ada antara pusar dan lutut bagi pria sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yg mana saja dari anggota tubuhnya selain yg dua tadi dan pergelangan –baik tahu atau tidak- maka mereka harus mengulang sholatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau krn jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu utk mengembalikan maka ia tetap harus mengulanginya. (18) Oleh krn itu wajib bagi wanita muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam sholat lebih-lebih di luar sholat.Banyak juga dari mereka yg sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian bawah dengan kaos kaki yg sewarna dgn kulit sehingga tampak semakin indah. Terkadang ada di antara mereka yg sholat dgn penampilan semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka utk segera menyempurnakan hijab sebagaimana yg diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Teladanilah wanita-wanita Muhajirin ketika turun perintah Allah agar mengenakan kerudung mereka segera merobek korden-korden yg mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang kita tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu cukup kita perintahkan mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yg benar-benar menutup.(19)Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk muslim maka saya memandang penting utk menjelaskan secara ringkas bahwa kaki dan betis wanita adl aurat. Ucapan saya wabillahit taufiq adl sebagai berikut:Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.. وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ .. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yg mereka sembunyikan. .Sisi pendalilan dari ayat ini adl bahwa wanita juga wajib menutup kaki sebab bila dikatakan tidak maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki utk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syariat dan penyelisihan yg semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dgn cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yg disembunyikan. Maka Allah pun melarang mereka dari hal itu.Sebagai penguat dari penjelasan saya Ibnu Hazm berkata Ini adl nash yg menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yg mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya. (20)Adapun penguat dari sunnah adl hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ {رواه البخاري و زاد غيره: فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟} قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. قَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا. {رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و هو صحيح انظر سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم 460}Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Siapa yg melabuhkan pakaiannya krn sombong Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya Apa yg harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka? Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab Turunkan sejengkal. Ummu Salamah berkata Bila demikian kakinya akan tersingkap. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Turunkan sehasta jangan lbh dari itu. Dalam riwayat lain: Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada ummahatul mu`minin sejengkal dan mereka minta tambah maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkannya. {HSR. Tirmidzi Abu Dawud Ibnu Majah} .Faidah dari riwayat ini adl bahwa yg dibolehkan adl sekitar satu hasta yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.Imam Al Baihaqi berkata Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita. (21)Ucapan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dan pertanyaan Ummu Salamah: Apa yg harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya? setelah ia mendengar ancaman bagi orang yg melabuhkan pakaiannya semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits yg mutlak mengenai ancaman bagi pelaku isbal itu ditaqyid oleh hadits lain yg tegas yaitu bagi yg melakukannya krn sombong.Anggapan ini terbantah krn sekiranya benar demikian maka pertanyaan Ummu Salamah yang meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi Ummu Salamah memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak berlaku bagi orang yg sombong dan yg tidak. Karena pemahaman beliau yg demikian maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita sebab wanita dituntut utk berlaku isbal guna menutup aurat yaitu kaki. Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi wanita tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.’Iyadl rohimahullah telah menukil adanya ijma’ bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria tidak bagi kaum wanita krn adanya taqrir Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yg dimaksud adl larangan isbal.Walhasil bagi pria ada dua keadaan:1. Keadaan yg mustahab yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:1. Keadaan mustahab yaitu melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya sekitar satu hasta.(22)Sunnah inilah yg dijalankan oleh wanita-wanita di jaman Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan jaman-jaman selanjutnya.Dari sinilah kaum muslimin di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap betis dan kakinya supaya tidak serupa dgn wanita-wanita muslimah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim.Termasuk pula orang-orang yg terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai sholat sedang aurat tersingkap adl orang tua yg memakaikan anak mereka celana pendek dan menyertakannya sholat di masjid. Padahal Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمُرُوْهُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ Perintahkan mereka sholat ketika mereka berumur tujuh tahun. {HSR. Ibnu Khuzaimah Hakim Baihaqi dan yg lain}.Sedang tidak diragukan lagi bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat- syarat dan rukun-rukunnya. Perhatikanlah jangan sampai anda termasuk orang-orang yg lalai.Demikianlah beberapa perkara yg harus kita perhatikan dalam hal pakaian dalam sholat berikut beberapa kesalahan yg terjadi. Namun masih ada beberapa hal yg berkaitan dgn syarat- syarat pakaian dalam sholat di antaranya tidak musbil tidak bergambar dan bukan pakaian yg dicelup merah.Wallahu a’lam.Diterjemahkan oleh Muhammad Rusli dgn sedikit tambahan—————————————-(1) Abu Awanah di dalam Shahihnya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini yaitu mengatakan di permulaannya Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang budak utk membawa kiriman kepada Umar yg berisi berbagai macam makanan yg di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar melihatnya beliau berkata Apakah kaum muslimin kenyang dengan makanan ini di negeri mereka? Budak itu menjawab Tidak. Umar berkata Saya tidak suka ini. Lalu beliau menulis surat kepadanya..(2) Syaikh Abu Bakar Al Jaza`iri dalam kitabnya At Tadkhin memberi rincian sebagai berikut Di antara adat-adat rusak itu ialah memelihara anjing di dalam rumah wanita muslimah membuka wajah mereka kaum pria mencukur jenggot mengenakan celana pantalon ketat tanpa gamis atau sarung di atasnya membuka kepala beramah tamah dgn ahli fasik dan munafik tidak beramar ma’ruf nahi munkar dgn slogan ‘kebebasan berfikir’ dan ‘hak asasi manusia’. (3) Dari kaset rekaman beliau ketika menjawab pertanyaan Abu Ishaq Al Huwaini Al Mishri direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H lihat tulisan beliau: Syarat keempat dari syarat hijab wanita muslimah yaitu agar luas atau longgar dan tidak sempit yaitu dalam kitab Hijab Mar`atil Muslimah. Maka kesalahan yg disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun pada pria hal itu lbh tampak krn mayoritas kaum muslimin di jaman ini sholat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka sholat dgn pantalon yg sempit laa haula walaa quwwata illa billah. Padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang sholat dgn mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan Hakim dgn sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam Shahih Jami’ush Shoghir 6830.(4) Dengan ini pula Lajnah Ad Daimah menjawab pertanyaan seputar hukum sholat dgn celana pantalon pada Idaratul Buhuts no 2003 sebagai berikut Bila pakaian tersebut longgar hingga tidak menggambarkan aurat dan tebal hingga tidak transparan maka boleh sholat dengannya. Adapun bila transparan tampak semua yg ada di baliknya maka batal sholat dengannya. Sedang bila pakaian tersebut hanya sekedar membentuk aurat maka makruh sholat dengannya kecuali bila tidak ada yg lain.. Wabillahit taufiq.(5) Fatawa Rasyid Ridha 5/2056(6) Riwayat Thohawi dalam Syarah Ma’anil Atsar(7) Fathul Bari 1/476 Majmu’ 3/181 Nailul Author 2/78 84(8) As Sa’aty dalam Fathul Rabbani 18/236 berkata Gamis adl pakaian berjahit mempunyai dua lengan dan saku yaitu yg hari ini dikenal dgn jalabiyah merupakan pakaian yg lebar menutup seluruh badan dari leher ke mata kaki atau ke pertengahan betis. Dahulu pakaian ini digunakan sebagai pakaian dalam. (9) Al Umm 1/78(10) Al Umm 1/78(11) Tanwirul Hawalik 3/103(12) Riwayat Ibnu Sa’ad dalam At Thobaqotul Kubra 8/184 dgn sanad shahih.(13) Ad Dinul Kholish 6/180(14) Tanbihat Hammah ‘ala malabisil muslimin al-yaum hal. 28(15) Majalah Al Mujtama’ no. 855(16) Bidayatul Mujtahid 1/115 Al Mughni 1/603 Al Majmu’ 3/171 dan I’anatut Tholibin 1/285.
Maksudnya menutup badan dan kepalanya. Jika pakaiannya lapang sehingga dgn sisanya ia menutup kepala maka hal ini boleh. Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya 1/483 secara mu’allaq dari Ikrima ia berkata Sekiranya seluruh tubuh sudah tertutup dgn satu pakaian niscaya hal itu sudah mencukupi. (17) Masail Ibrohim bin Hanif lil Imam Ahmad no. 286(18) Al Umm 1/77(19) Hijab Al Mar`ah Al Muslimah hal. 61.(20) Al Muhalla 3/216(21) Tirmidzi berkata dalam Al Jami’ 4/224 Kandungan hadits ini yaitu adanya rukhshoh bagi wanita utk melabuhkan kain sarung krn hal itu lbh sempurna dalam menutup. (22) Fathul Bari 10/259
sumber : file chm Darus Salaf 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar