1. Aku dan pengasuh anak yatim di surga seperti dua jari ini.
Penjelasan: {Rasulullah Saw. menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya}.
2. Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yg terdapat di dalamnya anak yatim yg diperlakukan dgn baik dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yg di dalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlakukan dgn buruk.
3. Aku dan seorang wanita yg pipinya kempot dan wajahnya pucat bersama-sama pada hari kiamat seperti ini .
Wanita itu ditinggal wafat suaminya dan tidak mau kawin lagi. Dia seorang yg berkedudukan terhormat dan cantik namun dia mengurung dirinya utk menekuni asuhan anak-anaknya yg yatim sampai mereka kawin {berkeluarga dan berumah tangga} atau mereka wafat.
4. Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh. {HR. Abu Ya’la dan Abu Hanifah}
5. Tidak disebut lagi anak yatim bila sudah baligh.
6. Demi yg mengutus aku dgn hak Allah tidak akan menyiksa orang yg mengasihi dan menyayangi anak yatim berbicara kepadanya dgn lembut dan mengasihi keyatiman serta kelemahannya dan tidak bersikap angkuh dgn apa yang Allah anugerahkan kepadanya terhadap tetangganya. Demi yg mengutus aku dengan hak Allah tidak akan menerima sedekah seorang yg mempunyai kerabat keluarga yg membutuhkan santunannya sedang sedekah itu diberikan kepada orang lain. Demi yg jiwaku dalam genggamanNya ketahuilah Allah tidak akan memandangnya kelak pada hari kiamat.
7. Barangsiapa menjadi wali atas harta anak yatim hendaklah diperkembangkan dan jangan dibiarkan harta itu susut krn dimakan sodaqoh .
Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
sumber : file chm hadistweb
Minggu, 12 Februari 2012
sabda rasululloh SAW tentang kuburan
1. Tiada aku melihat sesuatu kecuali kuburan lbh buruk daripadanya. {HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah}
2. Jangan kamu shalat menghadap kuburan dan jangan shalat di atas kuburan.
3. Rasulullah Saw melarang mengapur kuburan duduk-duduk di atas kuburan dan membina kuburan tapi berupa unggukan tanah saja setinggi satu jengkal.
4. Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani krn menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat beribadah.
Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
sumber : file chm hadistweb
Tirmidzi dan Ibnu Majah}
2. Jangan kamu shalat menghadap kuburan dan jangan shalat di atas kuburan.
3. Rasulullah Saw melarang mengapur kuburan duduk-duduk di atas kuburan dan membina kuburan tapi berupa unggukan tanah saja setinggi satu jengkal.
4. Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani krn menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat beribadah.
Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
sumber : file chm hadistweb
haramkah menghias mesjid?
“Menghias Masjid, Haramkah?” ketegori Muslim. Ust. ketika saya berceramah di suatu masjid, seorang ibu bertanya kepada saya, apakah memang tidak dibolehkan untuk memasang kaligrafi di masjid? Ibu ini bilang ia mendengar dari khutbah Jumat, mubalighnya bilang memasang kaligrafi di masjid tidak dibolehkan. Sehingga di masjid tempat saya menjadi pembicara itu pun tidak ada kaligrafinya. Apa emang ada nash yang melarang, ustadz? Terima kasih.
Nurlinawati
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun.
Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.
Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnyabukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.
Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid’ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
3. As-Syafi’iyah
Mazhab As-Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
4. Al-HanabilahAl-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:
لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid.
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.
Jadi barangkali para takmir di masjid tempat Anda ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.
Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka’bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.
Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
Wallahu a’lam bish-shawabAssalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Menghias Masjid, Haramkah? : http://assunnah.or.id
Nurlinawati
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun.
Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.
Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnyabukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.
Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid’ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
3. As-Syafi’iyah
Mazhab As-Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
4. Al-HanabilahAl-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:
لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid.
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.
Jadi barangkali para takmir di masjid tempat Anda ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.
Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka’bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.
Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
Wallahu a’lam bish-shawabAssalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Menghias Masjid, Haramkah? : http://assunnah.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)

